Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proses Penerbitan NRG


rumah pendidikan

Diketahui NRG adalah singkatan dari Nomor Registrasi Guru. Sementara KSG merupakan singkatan dari Konsursium Sertifikasi Guru.

Nomor KSG guru adalah nomor yang digunakan untuk mengajukan Nomor Registrasi Guru (NRG) di Dinas Pendidikan. Sedangkan NRG adalah nomor identifikasi bagi guru yang telah bersertifikat. Sementara NRG diterbitkan secara otomatis oleh Kemendikdasmen setelah guru menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik).

Untuk mengajukan NRG, guru perlu memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif dan terdata di dapodik. Selain itu, guru juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut: Scan sertifikat pendidik (Serdik), Scan ijazah S1, Scan surat mengajar.

NRG merupakan nomor unik yang diterbitkan oleh Kemdikbud setelah guru lulus program sertifikasi. NRG berfungsi sebagai penanda bahwa guru sudah tersertifikasi.

NRG yang sudah terbit akan disinkronkan ke dalam Data Kelulusan yang ada di INFO GTK.

Lantas kapan NRG terbit?
Untuk mendapatkan NRG, peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3 harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
1. Lulus PPG dan Mendapatkan Sertifikat Pendidik
2. Guru harus dinyatakan lulus dari PPG dan memperoleh Sertifikat Pendidik yang sah. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa guru telah menyelesaikan program pendidikan profesi dan memenuhi standar kompetensi yang ditentukan.
3. Terdaftar Aktif Mengajar di Sekolah yang Terhubung dengan Dapodik
4. Guru juga harus terdaftar sebagai pengajar aktif di sekolah yang terhubung dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini akan memastikan bahwa data guru tersebut tercatat dalam sistem yang digunakan oleh Kemendikbudristek untuk keperluan administrasi pendidikan.

Proses Penerbitan NRG
Penerbitan NRG akan dilakukan secara otomatis oleh Kemendikdasmen sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tanpa memerlukan input manual dari peserta PPG.

Oleh karena itu, peserta PPG tidak perlu khawatir atau melakukan pengisian data sertifikat pendidik secara manual di Dapodik. Penerbitan NRG akan dilakukan setelah peserta PPG lulus dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.

Penting untuk dicatat bahwa penerbitan NRG ini tidak terpengaruh oleh input data sertifikat pendidik yang ada di Dapodik, sehingga peserta PPG hanya perlu menunggu proses administratif yang dilakukan oleh Kemendikdasmen.

Jadwal Penerbitan NRG dan TPG
Berdasarkan informasi yang beredar, penerbitan NRG bagi peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3 dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

Jadwal ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan Kemendikdasmen yang berlaku, namun jika tidak ada perubahan, Maret 2025 akan menjadi waktu yang ditunggu-tunggu oleh peserta PPG. Selain itu, informasi mengenai jadwal pencairan TPG juga sangat penting bagi guru yang telah memiliki NRG.

Berikut adalah jadwal pencairan TPG tahun 2025 yang dapat dijadikan acuan:
  • Triwulan I: April 2025
  • Triwulan II: Juni 2025
  • Triwulan III: Oktober 2025
  • Triwulan IV: November 2025
Pencairan TPG dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan administrasi di masing-masing daerah. Oleh karena itu, guru di setiap daerah dapat menerima TPG pada waktu yang berbeda-beda, tergantung pada kelengkapan data dan proses administrasi di daerah tersebut.

Post a Comment for "Proses Penerbitan NRG"