Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sekilas Tentang Puisi Dua Larik (1)

Puisi dua larik


Puisi Dua Larik (PDL) digagas oleh Bapak Ace Suhaedi Madsupi, yang secara struktur fisik merupakan distikon (puisi yang memiliki dua baris dalam satu bait).

Sebagaimana layaknya sebuah puisi, PDL tetap memerhatikan citraan, majas, diksi, dan pengolahan rima. Namun, tidak semua distikon adalah PDL, karena PDL memiliki karakteristik yang terikat oleh kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh penggagasnya.

Struktur umum PDL adalah:
1. Judul ditulis dalam huruf kapital seluruhnya
2. Isi terdiri hanya satu bait yang berisi dua larik, tidak teruntai menjadi beberapa bait
3. Dituliskan titimangsa di akhir karya

Judul dalam PDL adalah penyimpul dua gagasan yang tertulis dalam isi puisi. Andai dianalogikan Puisi Tradisional Jepang Haiku, judul dalam PDL adalah Kireji. Jika dalam Haiku letak Kireji ada di larik ketiga, maka di PDL terletak pada judul.

Isi dari PDL terdiri dari dua kalimat yang memiliki dua gagasan mandiri, tetapi apabila dibaca secara keseluruhan akan memiliki satu kesatuan makna. Agar tercipta kemandirian masing-masing larik, maka TIDAK DIPERBOLEHKAN ADA KONJUNGSI (KATA SAMBUNG) DI AWAL LARIK, baik berupa konjungsi intrakalimat ataupun konjungsi antarkalimat. Jika ada konjungsi di awal larik, maka sudah dianggap keluar dari kaidah PDL, karena dua larik tersebut terkesan merupakan satu kalimat yang terpenggal menjadi dua, bukan dua kalimat yang masing-masing berdiri sendiri.

Contoh 1:

SISA PERISTIWA

Langit senja menghadirkan banyak kenangan
Dan debur ombak mengisahkan kepedihan

Serang, 18 Desember 2022

Contoh di atas bukan PDL, karena ada konjungsi "dan" (konjungsi intrakalimat) di awal larik kedua. Akan menjadi PDL ketika kata "dan" dihilangkan, menjadi:

SISA PERISTIWA

Langit senja menghadirkan banyak kenangan
Debur ombak mengisahkan kepedihan

Serang, 18 Desember 2022

Contoh 2:
RINDU

Melupakanmu menghabiskan banyak waktu
Namun, bayanganmu masih menghantuiku

Serang, 18 Desember 2022

Contoh di atas juga bukan PDL karena ada kata "Namun" (konjungsi antarkalimat) di awal larik kedua. Puisi tersebut akan menjadi PDL, jika kata "Namun" dihilangkan, menjadi:

RINDU
Melupakanmu menghabiskan banyak waktu
Bayanganmu masih menghantuiku

Serang, 18 Desember 2022

Kaidah khusus lainnya dari PDL, yakni meskipun tetap memenuhi unsur-unsur puisi tetapi tetap menggunakan penulisan yang benar berdasarkan aturan ejaan yang berlaku dan menggunakan kosakata baku. Jika ada kosakata serapan yang belum baku, bahasa asing atau bahasa daerah, maka harus menyertakan catatan kaki di bawah titimangsa.

Materi tentang macam-macam konjungsi terdapat banyak di situs internet, tetapi akan saya tuliskan nanti di postingan berbeda. Semoga dimudahkan.

Asep Wahyuningrat

Post a Comment for "Sekilas Tentang Puisi Dua Larik (1)"