Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN NOMOR 56/M/2022

PEMENUHAN BEBAN KERJA DAN PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK DALAM IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA 

A. Beban Kerja Guru Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. 

Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut: 

1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; 

2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 

3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 

4. membimbing dan melatih peserta didik; dan 

5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. 

Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per-minggu. Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. 

Struktur Kurikulum Merdeka merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan lokal dan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler pada Kurikulum Merdeka. 

B. Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka 

Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka dapat tercapai apabila jumlah guru pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur Kurikulum Merdeka. Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru dapat diberikan: 

1. tugas tambahan; dan/atau 

2. tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tugas tambahan lain sebagai koordinator projek diberikan jika masih terdapat guru yang kekurangan jam mengajar dan diprioritaskan bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan struktur kurikulum. 

Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah: 

1. mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan; 

2. mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan;

3. memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para pendidik dari berbagai mata pelajaran; dan 

4. memastikan tujuan dan asesmen pembelajaran yang diberikan sesuai dengan capaian profil pelajar Pancasila dan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan. 

Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas dibuktikan dengan: 

1. surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dari kepala satuan pendidikan; 

2. program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan 

3. laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala pendidikan. 

Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar. Dalam hal peserta didik untuk mata pelajaran pilihan lebih dari 36 (tiga puluh enam) peserta didik di SMA/MA dan SMK/MAK, satuan pendidikan dapat membuka rombongan belajar baru. 

Untuk mata pelajaran pilihan kelas XI dan XII, tidak ada syarat jumlah minimum peserta didik untuk membuka/menawarkan mata pelajaran tersebut. 

Dalam hal masih terdapat guru: 

1. mata pelajaran Seni dan Prakarya di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK; 

2. mata pelajaran dari kelompok pilihan di SMA/MA; atau 

3. mata pelajaran pilihan di SMK/MAK, setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.

C. Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Kurikulum Merdeka selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini. 

1. Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD. 

2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas Sekolah Luar Biasa (SLB) atau bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). 

3. Mata pelajaran Informatika Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut: 

a. ilmu komputer; 

b. informatika; 

c. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau 

d. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)/sains. 

4. Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA/MA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika. 

5. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi. 

6. Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi. 

7. Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP/MTs dan SMA/MA dapat diampu oleh guru yang mempunyai: 

a. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atau 

b. kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan. 

8. Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD/MI sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A selain: 

a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; 

b. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (PJOK); 

c. Bahasa Inggris; dan 

d. Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas. 

9. Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD/MI dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan oleh: 

a. guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris; 

b. guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan; 

c. guru Bahasa Inggris di SD/MI atau SMP/MTs dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau d. mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. 

10. Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD/MI dan SDLB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan oleh: 

a. guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal; 

b. guru Muatan Lokal yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan; 

c. guru Muatan Lokal di SD/MI atau SMP/MTs dan SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau d. mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program Kampus Merdeka.

11. Mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum SDLB/SMPLB/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh: 

a. guru pendidikan khusus; atau 

b. guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak oleh kepala satuan pendidikan. 

Guru yang dimaksud pada huruf b wajib mendapatkan pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar). 

12. Penataan linieritas guru Kurikulum Merdeka SMK mengacu pada tabel di bawah ini.



Post a Comment for "PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN NOMOR 56/M/2022"