Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terbaru... !!! PPG dalam Jabatan 2022

Mendikbudristek
PPG dalam Jabatan 2022
Surat terbaru Surat Direktur Pendidikan Profesi Guru No : 0248/B2/GT.00.03/2022
Menjelaskan Seleksi Administrasi ini mengarah ke Seleksi Administrasi I
(upload scan ijazah dan memilih prodi PPG)
Selanjutnya Seleksi Akademik (Pretest)
Lanjut Seleksi Administrasi 2 (Poin syarat administrasi berkas penunjang, ijazah, SK Pengangkatan, SK 2 tahun terakhir, SK Mengajar, dll)
Merujuk Permendikbud No. 38 tahun 2020 dan Surat terbaru Surat Direktur Pendidikan Profesi Guru No : 0248/B2/GT.00.03/2022 dan FAQ PPG Dalam Jabatan di (https://ppg.kemdikbud.go.id/faq/seleksi-administrasi-ppg-dalam-jabatan )

● Bagi yang pernah lulus seleksi akademi tetapi tidak lulus administrasi tahun lalu
~Jika anda telah lulus seleksi akademik 2019 namun tidak lulus seleksi administrasi tahun 2021, maka anda harus mengikuti proses pendaftaran dan seleksi tahun 2022

● Bagi yang telah lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi (Menunggu penetapan/ cadangan tahun lalu)
~Bagi guru yang telah lulus seleksi administrasi tahun 2021 tidak perlu mengikuti seleksi tahun 2022. Silakan memantau informasi selanjutnya melalui laman resmi dan akun simpkb masing-masing

●Syarat PPG daljab :
1. Terdata dapodik
2. Tmt maksimal 31 Des 2015 dan 1 januari 2016 - 1 Januari 2019
3. Memiliki NUPTK
4. Guru dalam Jabatan (CPNS/PNS/GTY/Honor Daerah)
5. Kualifikasi Min S1
6. Guru dilingkungan kemendikbudristek
7. Usia paling tinggi 58

●Seleksi melalui 3 tahap :
1. Seleksi administrasi tahap I
2. Seleksi kemampuan akademik (Pretest)
3. Seleksi administrasi tahap II

●Pendaftaran dan Alur calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan :

(SELEKSI ADMINISTRASI 1)
Jadwal (pendaftaran 10 - 23 Februari 2022, Pengumuman 4 Maret 2022)
  1. Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi (simPKB/ pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id)
  2. Mengunggah dokumen administrasi meliputi: 1. Ijazah akademik; dan 2. Mengisi mapel/ prodi PPG yang linear
  3. Menuggu persetujuan LPMP
(SELEKSI AKADEMIK PRETEST)
4. Menjadi Peserta Pretes PPG daljab
5. Melaksanakan Pretes
6. Lolos Pretes

(SELEKSI ADMINISTRASI 2)
Berkas
a. Scan ijazah
b. Scan SK pengangkatan pertama legalisir
c. Scan SK kepangkatan/pengangkatan 2 tahun terakhir legalisir dinas
d. Scan SK Mengajar/ SKBM + jadwal 2 th terakhir legalisir kepsek
e. Pakta Integritas
7. Pemberkasan
7.1 Pemberkasan
7.2 Verifikasi
7.3 Verifikasi dinas disetujui
7.4 Verifikasi LPMP
7.5 verifikasi LPMP disetujui
7.6 Ditjen gtk menyeleksi peserta fix PPG daljab

8. Menjadi peserta PPG daljab
Lanjut
Konfirmasi calon peserta (Mahasiswa PPG)
9. Menjadi calon peserta PPG daljab
10. Penetapan calon peserta PPG dengan LPTK
11. Konfirmasi Kesediaan PPG, nantinya akan ditetapkan menjadi peserta PPG
12. Cetak A1 dan pakta Integritas

Mulai PPG
13. Lapor diri LPTK
Berkas (Form A1, Surat izin kepsek, Suket Jasroh, Bebas Napza, SKCK)
14. Daring pedagogik dan profesional
15. Kuliah
16. PPL
17. UP (jadwal bisa sesudah workshop sebelum PPL atau sesudah PPL)
18. UKIN (jadwal sesudah PPL)
19. Lulus UP dan UKIN
20. Sertifikat pendidik ditangan.

Untuk poin ini karena pandemi dapat berubah ubah
Menurut Permendikbud No 38 Tahun 2020
●Penentuan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai
●Ketersediaan LPTK, Program Studi dan kuota yang ditetapkan

Post a Comment for "Terbaru... !!! PPG dalam Jabatan 2022"