Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Siapa Saja yang Berhak Menjadi Guru Penggerak

Mas Menteri Nadiem Makarim
Ketelair Indonesia_ Mendikbud, Nadiem Makarim mengatakan, para guru yang tergabung dalam Program Guru Penggerak memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah. “Kalau mau punya karir sebagai kepala sekolah, tentu harus melewati program Guru Penggerak, karena ini bukan cuma program penguatan, tapi juga kepemimpinan,” jelas Mendikbud Nadiem.

Guru Penggerak merupakan program yang dirancang untuk memberikan pembekalan kompetensi kepada para guru dari jenjang TK/PAUD hingga SMA/SMK, untuk menyiapkan pemimpin pembelajaran masa depan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandi

Untuk angkatan pertama, program Guru Penggerak dibatasi untuk 2.800 orang. Tapi, Mendikbud Nadiem memastikan, kuota program Guru Penggerak akan ditambah, seiring dengan tingginya minat para guru. Dikutip dari laman resmi sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/, pendaftaran Guru Penggerak angkatan ke-4 akan dibuka mulai 1 Maret 2021 dengan kuota 8000 orang, Demikian juga pada tahun_tahun berikutnya. Intinya dari sini kita terus bergerak menumbuhkembangkan generasi pencetak kepemimpinan.

“Melalui Program Guru Penggerak, Kemendikbud bukan mau mengajari menjadi guru. Semua guru yang baik tahu bahwa ada yang tidak beres dengan cara kita mengajar. Prosesnya ada yang salah. Insting guru itu sudah benar. Jadi tugas Kemdikbud adalah memerdekakan insting itu,” kata Mendikbud, Nadiem.

Perlu diketahui bahwa peran Guru Penggerak, diantaranya adalah :
  1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
  2. Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
  3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
  4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah
Nah, berikut ini kriteria dan persyaratan untuk mendaftar dalam program Guru Penggerak:

Kriteria Umum;
  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  2. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  5. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  7. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
  8. Program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK
Kriteria Seleksi;
  1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
  2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
  3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
  5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.

Post a Comment for "Siapa Saja yang Berhak Menjadi Guru Penggerak"