Jadwal Pembagian Raport
Lampiran : -
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN
Jln. Dr. Radjiman No. 6 Telp. (022) 4264813 Fax. (022) 4264881
Wisselboard (022) 4264944, 4264957, 4264973
BANDUNG – 40171
Nomor : 16626/KS.02.04.01/Sekre
Sifat : Penting
Lampiran : -
Hal : Pengaturan Pembagian Raport, Libur Semester 1 dan KBM Semester 2
Tahun Pelajaran 2021/2022
Memperhatikan perkembangan kondisi terkini terkait penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat dan menindaklanjuti:
- Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID)-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 7662/PK.02.01.05-Bid.PSMA tanggal 14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022.
Kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Satuan Pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester ganjil dan libur sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022 sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022;
- Pengaturan jadwal akademik sesuai dengan kalender Pendidikan tahun pelajaran 2021/2022 sebagai berikut:
WAKTU KEGIATAN
- 6 – 18 Desember 2021; Penilaian Akhir Semester 1
- 23 Desember 2021; Tanggal Penetapan Rapor Semester 1
- 23 - 24 Desember 2021; Pembagian Rapor Semester 1
- 25 Dessember 202; Libur Natal
- 27 Desember 2021 - 7 Januari 2022; Libur Semester 1
- 1 Januari 2022; Libur Tahun Baru Masehi
- 10 Januari 2022; Hari Pertama Masuk Sekolah Semester 2
3. Mekanisme Pembagian raport semester 1 tahun ajaran 2021/2022 diatur sebagai
berikut;
- Pembagian rapor oleh satuan pendidikan harus mempertimbangkan kondisi, waktu, fasilitas, dan akses domisili peserta didik masing- masing;
- Pembagian rapor dapat dilakukan melalui Daring ataupun Luring (dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan);
4. Satuan Pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 diluar waktu libur semester dalam Kalender Pendidikan;
5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan SMA, SMK, danSLB t etap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
6. Menghimbau agar pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19;
7. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID19; dan
8. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan Pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan dipedomani sebagaimana mestinya.
Tembusan Yth:
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
2. Bapak Gubernur Jawa Barat;
3. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat;
4. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat;
5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat;
6. Kepala LPMP Jawa Barat;
7. Pengawas Sekolah se-Jawa Barat.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Untuk mengetahui nilai raport bayangan silahkan klik di sini 🔄
Post a Comment for "Jadwal Pembagian Raport"